Minggu, 06 Oktober 2013

Makalah Hakikat, Sistem dan Strategi Perubahan Sosial PGSD Semester 3



BAB I
PENDAHULUAN

A.                Latar Belakang
Di alam raya ini tak ada yang kekal abadi. Demikian juga setiap masyarakat selama hidup pasti mengalami perubahan. Perubahan dalam masyarakat dapat mengenai nilai, norma dan pola perilaku social. Perubahan yang terjadi pada sekarang ini merupakan gejala normal dan pengaruhnya bisa menjalar dengan cepat ke bagian dunia lain berkat adanya komunikasi modern.
Penemuan baru di bidang teknologi di suatu tempat dengan cepat diketahui oleh masyarakat lain yang berada jauh di tempat tersebut. Salah satu factor yang ikut menentukan efektivitas pelaksanaan program perubahan social adalah ketepatan penggunaan system dan strategi.

B.     Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas penyusun merumuskan rumusan masalah sebagai berikut :
1.      Apakah yang dimaksud hakikat perubahan sosial ?
2.      Apakah yang dimaksud sistem perubahan sosial ?
3.      Apakah yang dimaksud strategi perubahan sosial ?
C.       Tujuan Penulisan Makalah
                             Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan dari penyusunan makalah ini sebagai berikut :
1.      Untuk mengetahui hakikat perubahan sosial
2.      Untuk mengetahui sistem perubahan sosial.
3.      Untuk mengetahui strategi dalamperubahan sosial.
D.    Sistematika Penulisan
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
B.     Rumusan Masalah
C.     Tujuan Penulisan
D.    Sistematika Penulisan
BAB II PEMBAHASAN
A.    Hakikat Perubahan Sosial
B.     Sistem Perubahan Sosial
C.     Strategi Perubahan Sosial
BAB III PENUTUP
A.    Simpulan
B.     Saran
DAFTAR PUSTAKA



BAB II
PEMBAHASAN

A.      Hakikat Perubahan Sosial
Perubahan sosial adalah proses di mana terjadi perubahan struktur dan fungsi suatu sistem sosial. Perubahan tersebut terjadi sebagai akibat masuknya ide-ide pembaruan yang diadopsi oleh para anggota sistem sosial yang bersangkutan.
Pengertian Perubahan Sosial Menurut Ahli
1.      William F.Ogburn mengemukakan bahwa “ruang lingkup perubahan-perubahan sosial meliputi unsur-unsur kebudayaan baik yang material maupun yang immaterial, yang ditekankan adalah pengaruh besar unsur-unsur kebudayaan material terhadap unsur-unsur immaterial”.
2.      Kingsley Davis mengartikan “perubahan sosial sebagai perubahan-perubahan yang terjadi dalam struktur dan fungsi masyarakat”.
3.      MacIver mengatakan “perubahan-perubahan sosial merupakan sebagai perubahanperubahan dalam hubungan sosial (sosial relationships) atau sebagai perubahan terhadap keseimbangan (equilibrium) hubungan sosial”.
4.      JL.Gillin dan JP.Gillin mengatakan “perubahan-perubahan sosial sebagai suatu variasi dari cara-cara hidup yang telah diterima, baik karena perubahan-perubahan kondisi geografis, kebudayaan material, komposisi penduduk, idiologi maupun karena adanya difusi ataupun penemuan-penemuan baru dalam masyarakat”.
5.      Samuel Koenig mengatakan bahwa “perubahan sosial menunjukkan pada modifikasi-modifikasi yang terjadi dalam pola-pola kehidupan manusia”.
6.      Definisi lain adalah dari Selo Soemardjan. Rumusannya adalah “segala perubahan-perubahan pada lembaga-lembaga kemasyarakatan di dalam suatu masyarakat, yang mempengaruhi sistem sosialnya, termasuk di dalamnya nilai-nilai, sikap dan pola perilaku di antara kelompok-kelompok dalam masyarakat”.
Jadi dapat disimpulkan bahwa pengertian perubahan sosial adalah perubahan perubahan yang terjadi pada masyarakat yang mencakup perubahan dalam aspek-aspek struktur dari suatu masyarakat, ataupun karena terjadinya perubahan dari faktor lingkungan, karena berubahnya komposisi penduduk, keadaan geografis, serta berubahnya sistem hubungan sosial, maupun perubahan pada lembaga kemasyarakatannya.
Perubahan sosial dalam masyarakat bukan merupakan sebuah hasil atau produk tetapi merupakan sebuah proses. Perubahan sosial merupakan sebuah keputusan bersama yang diambil oleh anggota masyarakat. Konsep dinamika kelompok menjadi sebuah bahasan yang menarik untuk memahami perubahan sosial. Kurt Lewin dikenal sebagai bapak manajemen perubahan, karena ia dianggap sebagai orang pertama dalam ilmu sosial yang secara khusus melakukan studi tentang perubahan secara ilmiah. Konsepnya dikenal dengan model force-field yang diklasifikasi sebagai model power-based karena menekankan kekuatan-kekuatan penekanan. Menurutnya, perubahan terjadi karena munculnya tekanan-tekanan terhadap kelompok, individu, atau organisasi. Ia berkesimpulan bahwa kekuatan tekanan (driving forces) akan berhadapan dengan penolakan (resistences) untuk berubah. Perubahan dapat terjadi dengan memperkuat driving forces dan melemahkan resistences to change.

Langkah-langkah yang dapat diambil untuk mengelola perubahan, yaitu:
1.    Unfreezing, merupakan suatu proses penyadaran tentang perlunya, atau adanya kebutuhan untuk berubah
2.    Changing, merupakan langkah tindakan, baik memperkuat driving forces maupun memperlemah resistances.
3.    Refreesing, membawa kembali kelompok kepada keseimbangan yang baru (a new dynamic equilibrium). Pada dasarnya perilaku manusia lebih banyak dapat dipahami dengan melihat struktur tempat perilaku tersebut terjadi daripada melihat kepribadian individu yang melakukannya. Sifat struktural seperti sentralisasi, formalisasi dan stratifikasi jauh lebih erat hubungannya dengan perubahan dibandingkan kombinasi kepribadian tertentu di dalam organisasi.

Perubahan sosial mempunyai beberapa karakteristik umum yaitu :
1.    Bersifat universal dan berubah-ubah.
2.    Direncanakan dan yang tidak direncanakan.
3.    Bersifat kontroversial.
4.    Berbeda dari segi durasi dan konsekuensinya.

B.       Sistem Perubahan Sosial
Sistem pengelolaan perubahan sosial (change management system) ialah pengorganisasian, perencanaan, pelaksanaan dan penilaian dari setiap program sosial yang bertujuan untuk mengadakan perubahan sosial. Sistem ini terbuka, yang artinya mau menerima pengaruh dari luar sistem. Ada 4 macam konsep dasar yang merupakan karakteristik dari sistem yaitu: batas (boundary), kekuatan (tension), keseimbangan (equilibrium), dan umpan balik (feedback).
Sistem pengelolaan perubahan sosial memiliki tiga sub sistem yaitu organisasi, komunikasi dan target perubahan. Subsistem organisasi merupakan masukan utama ke dalam sistem. Subsistem komunikasi membantu melaksanakan program perubahan sosial yang telah ditentukan dalam subsistem organisasi. Subsistem target perubahan merupakan output dari sistem. Tiap program perubahan sosial tentu memiliki tiga jenis variable yaitu: bentuk pengaruh (influence structure), nilai (cost) dan saluran (channel). Dengan penjelasan masing-masing sebagai berikut:
1.    Bentuk pengaruh (influence structure) ialah cara atau sarana yang digunakan untuk   mempengaruhi sasaran yang telah ditentukan.
2.    Nilai (cost) ialah sejumlah sumber atau hal yang berharga yang harus dikeluarkan oleh seseorang untuk mengikuti perubahan sosial.
3.    Saluran (channel) ialah dengan apa informasi dapat disebarluaskan kesasaran yang telah ditentukan.
Kehidupan yang bahagia dan sejahtera merupakan keinginan setiap manusia sebagaimana dikodratkan oleh Tuhan. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi memberikan sumbangan yang besar dalam mewujudkan hidup yang bahagia dan sejahtera. Pengelolaan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan tantangan yang harus dijawab dalam rangka pengelolaan perubahan sosial.
Dalam perubahan sosial dan kebudayaan terdapat proses-proses yang merupakan bagian dari perubahan sosial. Proses-proses tersebut antara lain :
1. Penyesuaian masyarakat terhadap perubahan (sosial equilibrium)
Keharmonisan dan keserasian dalam hubungan masyarakat tentunya merupakan hal yang sangat di idam-idamkan oleh setiap masyarakat. Keharmonisan dan keserasian ini dimaksudkan dimana lembaga-lembaga kemasyarakatan yang pokok mengisi serta menjalankan fungsi dan tugasnya dengan baik. Setiap kali ada perubahan atau penolakan masyarakat terhadap perubahan dan hal-hal baru lembaga-lembaga kemasyarakatan dapat mengatasinya dengan baik sehingga masyarakat dapat menerima unsur-unsur baru.
Biasanya, jika terdapat unsure-unsur baru sering bertentangan dengan unsure-unsur lama, dimana nantinya akan berpengaruh terhadap norma-norma dan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat, itu berarti telah terjadi gangguan yang kontinu dalam masyarakat. Apabila ketidakserasian dapat dipulihkan kembali setelah terjadi suatu perubahan, keadaan tersebut dinamakan penyesuaian (adjusment). Bila sebaliknya yang terjadi, maka dinamakan ketidakpenyesuaian sosial (maladjustment).
2. Saluran-saluran perubahan sosial dan kebudayaan (channel of change)
Saluran-saluran perubahan sosial dan kebudayaan (channel of change) merupakan saluran-saluran yang dilalui oleh suatu proses perubahan. Pada umumnya saluran-saluran ini adalah lembaga-lembaga kemasyarakatan dalam bidang pemerintahan, ekonomi, pendidikan, agama dan seterusnya. Lembaga yang menjadi titik tolak perubahan biasanya tergantung kepada cultural focus masyarakat pada suatu masa tertentu.
3. Disorganisasi (disintegrasi) dan reorganisasi (reintegrasi)
Disorganisasi (disintegritasi) merupakan suatu proses memudarnya norma-norma dan nilai-nilai di lembaga kemasyarakat yang diakibatkan oleh suatu perubahan. Sedangkan reorganisasi (reintegrasi) merupakan suatu proses pembentukan nilai-nilai dan norma-norma baru agar serasi dengan lembaga kemasyarakatan yang telah mengalami perubahan.
Sebagai contoh sistem perubahan sosial yang terjadi yaitu adanya pergerakan-pergerakan mahasiswa dengan kekhassan atau keunikannya masing-masing. Seperti pergerakan-pergerakan intra kampus semacam BEM, dan lembaga-lembaga internal lainnya. Tentulah terdapat perbedaan-perbedaan yang mencolok pada setiap lembaga, perbedaan tersebut disebabkan oleh anutan nilai dan paradigma yang dikembangkan oleh setiap lembaga tersebut. Namun, meskipun memiliki keberagaman paradigma dan anutan nilai, pergerakan-pergerakan kemahasiswaan memiliki satu visi yang sama yaitu bagaimana caranya melakukan perubahan sosial.Sedangkan proses perubahan sosial biasa tediri dari tiga tahap:
1.    Invensi, yakni proses di mana ide-ide baru diciptakan dan dikembangkan
2.    Difusi, yakni proses di mana ide-ide baru itu dikomunikasikan ke dalam sistem sosial.
3.    Konsekuensi, yakni perubahan-perubahan yang terjadi dalam sistem sosial sebagai akibat pengadopsian atau penolakan inovasi. Perubahan terjadi jika penggunaan atau penolakan ide baru itu mempunyai akibat.
C.     Strategi Perubahan Sosial
Strategi ialah salah satu faktor yang menentukan efektivitas pelaksanaan program perubahan sosial. Tentulah bukan perkara mudah dalam menentukan suatu strategi yang tepat guna mencapai tujuan atau target perubahan sosial tertentu, karena pada hakekatnya berbagaimacam strategi itu terletak pada suatu continum dari tingkat yang paling lemah tekanan atau paksaannya dari luar, ke arah yang paling kuat tekanan atau paksaan dari luar.            
Terdapat 4 macam strategi perubahan sosial, yaitu : strategi fasilitatif (facilitative strategies), strategi pendidikan (re-education strategies), strategi bujukan (persuasive strategies), dan strategi paksaan (power strategies). Agar dapat dipahami lebih jelas, berikut ini penjelasan dari setiap macam strategi tersebut :
1.    Strategi Fasilitatif (Facilitative Strategies)
Pelaksanaan program perubahan sosial dengan menggunakan strategi fasilitatif artinya untuk mencapai tujuan perubahan sosial yang telah ditentukan, diutamakan penyediaan fasilitas dengan maksud agar program perubahan sosial akan berjalan dengan mudah dan lancar.
 Strategi ini akan dapat dilaksanakan dengan tepat jika memperhatikan hal-hal berikut ini :
a.         Strategi fasilitatif dapat digunakan dengan tepat jika sasaran perubahan (klien):
1)   Mengenal masalah yang dihadapi serta menyadari perlunya mencari target perubahan (tujuan),
2)   Merasa perlu adanya perubahan atau perbaikan,
3)   Bersedia menerima bantuan dari luar dirinya, dan
4)   Memiliki kemauan untuk berpartisipasi dalam usaha merubah atau memperbaiki dirinya.
b.         Strategi fasilitatif dilaksanakan dengan disertai program menimbulkan kesadaran pada klien atas tersedianya fasilitas atau tenaga bantuan yang diperlukan.
c.         Strategi fasilitatif tepat juga digunakan sebagai kompensasi motivasi yang rendah terhadap usaha perubahan sosial.
d.        Menyediakan berbagai fasilitas akan sangat bermanfaat bagi usaha perbaikan sosial jika klien menghendaki berbagai macam kebutuhan untuk memenuhi tuntutan perubahan sesuai yang diharapkan.
e.         Penggunaan strategi fasilitatif dapat juga dengan cara menciptakan peran yang baru dalam masyarakat jika ternyata peran yang sudah ada di masyarakat tidak sesuai dengan penggunaan sumber atau fasilitas yang diperlukan.
f.          Usaha perubahan dengan menyediakan berbagai fasilitas akan lebih lancer pelaksanaannya jika pusat kegiatan organisasi pelaksanaan perubahan sosial, berada di lokasi tempat tinggal sasaran.
g.         Strategi fasilitatif dengan menyediakan dana serta tenaga akan sangat diperlukan jika klien tidak dapat melanjutkan usaha perubahan sosial karena kekurangan sumber dana dan tenaga.
h.         Perbedaan sub bagian dalam klien akan menyebabkan perbedaan fasilitas yang diperlukan untuk penekanan perubahan tertentu pada waktu tertentu.
i.           Strategi fasilitatif akan kurang efektif jika :
a)      Digunakan pada kondisi sasaran perubahan yang sangat kurang untuk menentang adanya perubahan sosial.
b)      Perubahan diharapkan berjalan dengan cepat, serta tidak sikap terbuka dari klien untuk menerima perubahan.
                Contoh penggunaan strategi fasilitatif di bidang pendidikan. Dengan adanya kurikulum baru di bidang pendidikan dengan pendekatan keterampilan proses maka perlu adanya perubahan dan pembaharuan pada kegiatan belajar mengajar. Jika perubahan itu menggunakan strategi fasilitatif maka lebih mengutamakan program pembaharuan dengan menyediakan berbagai macam fasilitas dan sarana yang diperlukan. Tetapi fasilitas dan sarana itu tidak akan memberikan manfaat dan menunjang perubahan apabila guru sebagai pendidik atau pelaksana pendidikan sebagai sasaran perubahan (klien) tidak memahami permasalahan yang sedang dihadapi, tidak merasa perlu adanya perubahan, merasa tidak perlu atau tidak bersedia menerima bantuan dari luar, tidak memiliki kemauan untuk bergerak dalam usaha perubahan. Jika demikian, maka fasilitas dan sarana akan sia-sia saja. Oleh karena itu, sebaiknya penggunaan strategi fasilitas diiringi dengan program untuk membangkitkan kesadaran sasaran perubahan (klien) akan perlunya perubahan serta perlunya memanfaatkan semaksimal mungkin fasilitas, sarana serta bantuan tenaga yang disediakan. Agar perubahan yang dilakukan di bidang pendidikan tersebut dapat berjalan dengan sukses dan lancar.
2.    Strategi Pendidikan (re-educative strategie)
Strategi pendidikan berarti untuk mengadakan perubahan sosial
dengan cara menyampaikan fakta dengan maksud orang akan menggunakan fakta atau informasi itu untuk menentukan tindakan yang akan dilakukan. Zaltman menggunakan istilah “re-education” (re berarti mengulang kembali) dengan alasan bahwa seseorang harus belajar lagi tentang sesuatu yang dilupakan yang sebenarnya telah dipelajari sebelum mempelajari tingjah laku atau sikap yang baru. Agar penggunaan strategi pendidikan dapat berlangsung secara efektif, perlu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
a.       Strategi pendidikan akan dapat digunakan secara tepat dalam kondisi dan situasi sebagai berikut:
1)      Apabila perubahan sosial yang diinginkan, tidak harus terjadi dalam waktu yang singkat (tidak ingin segera cepat sembuh).
2)     Apabila sasaran perubahan (klien) belum memiliki keterampilan atau pengetahuan tertentu yang diperlukan untuk melaksanakan program perubahan sosial.
3)     Apabila menurut perkiraan akan terjadi penolakan yang kuat dari klien terhadap perubahan yang diharapkan.
4)     Apabila dikehendaki perubahan yang sifatnya mendasar dari pola tingkah laku yang sudah ada ke tingkah laku yang baru.
5)     Apabila alasan atau latar belakang perlunya perubahan telah diketahui dan dimengerti atas dasar sudut pandang klien sendiri, serta diperlukan adanya control dari klien.
b.      Strategi pendidikan untuk melaksanakan program perubahan akan efektif jika :
1)     Digunakan untuk menanamkan prinsip-prinsip yang perlu dikuasai untuk digunakan sebagai dasar tindakan yang selanjutnya sesuai dengan tujuan perubahan sosial yang akan dicapai.
2)     Disertai dengan keterlibatan berbagai pihak misalnya dengan adanya : sumbangan dana, donator, serta berbagai penunjangyang lain.
3)     Digunakan untuk menjaga agar klien tidak menolak perubahan atau kembali ke keadaan semula.
4)     Digunakan untuk menanamkan pengertian tentang hubungan antara gejala dan masalah, menyadarkan adanya masalah dan memantapkan bahwa masalah yang dihadapi dapat dipecahkan dengan adanya perubahan.
c.       Strategi pendidikan akan kurang efektif jika :
1)    Tidak tersedia sumber yang cukup untuk menunjang kegiatan pendidikan.
2)    Digunakan dengan tanpa dilengkapi strategi yang lain.

3.    Strategi Bujukan (persuasive strategies)
        Program perubahan sosial dengan menggunakan stratebi bujukan, artinya untuk mencapai tujuan perubahan sosial dengan cara membujuk agar sasaran perubahan mau mengikuti perubahan dengan cara member alas an, mendorong atau mengajak untuk mengikuti contoh yang diberikan. Strategi bujukan dapat berhasil berdasarkan alas an yang rasional, pemberian fakta yang akurat, tetapi justru mungkin juga dengan fakta yang salah sama sekali (rayuan gombal). Untuk yang terakhir ini hasilnya tidak akan bertahan lama melainkan akan merugikan untuk selanjutnya. Strategi bujukan ini biasanya digunakan untuk kampanye atau reklame pemasaran hasil perusahaan. Demikian pula saat berkomunikasi dalam kehidupan bermasyarakat sehari-hari, baik disadari ataupun tidak digunakannya strategi bujukan.
        Untuk keberhasilan penggunaan strategi bujukan perlu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
a.       Strategi bujukan tepat digunakan bila klien (sasaran perubahan) :
1)      Tidak berpartisipasi dalam proses perubahan sosial.
2)    Berada pada tahap evaluasi atau legitimasi dalam proses  pengambilan keputusan untuk menerima atau menolak perubahan sosial.
3)    Diajak untuk mengalokasikan sumber penunjang perubahan dari suatu kegiatan atau program ke kegiatan atau program yang lain.
b.         Strategi bujukan tepat digunakan jika :
1)        Masalah dianggap kurang penting jika cara pemecahan masalah kurang efektif.
2)        Pelaksanaan program perubahan tidak memiliki control secara langsung terhadap klien.
3)        Mengandung suatu resiko yang dapat menimbulkan perpecahan.
4)        Perubahan yang akan dilakukan tidak dapat dicobakan, sukar dimengerti dan tidak dapat diamati kemanfaatannya secara langsung.
5)        Dimanfaatkan untuk melawan penolakan terhadap perubahan pada saat awal diperkenalkannya perubahan sosial yang diharapkan.

4.    Strategi Paksaan (power strategis)
          Pelaksanaan program perubahan sosial dengan menggunakan strategi paksaan, artinya untuk mencapai tujuan perubahan sosial dengan cara memaksa agar sasaran perubahan mau mengikuti perubahan sosial yang direncanakan. Kemampuan untuk melaksanakan paksaan tergantung daripada hubungan (kontrak) antara pelaksanaan perubahan dengan klien (sasaran perubahan). Jadi, keberhasilan target perubahan diukur dari kepuasan pelaksana perubahan.
          Sedangkan kekuatan paksaan artinya sejauh mana pelaksana perubahan dapat memaksa klien tergantung dari tingkat ketergantungan klien dengan pelaksana perubahan. Kekuatan paksaan juga dipengaruhi oleh berbagai factor, antara lain : ketatnya pengawasan yang dilakukan pelaksana perubahan terhadap klien, tersedianya berbagai alternative untuk mencapai tujuan perubahan, danjuga tergantung tersedianya dana atau biaya untuk menunjang pelaksanaan program, misalnya untuk member hadiah kepada klien yang berhasil atau member hukuman n kepada yang tidak mau dipaksa.
          Penggunaan strategi paksaan perlu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
a.       Strategi paksaan dapat digunakan apabila partisipasi klien terhadap proses perubahan sosial rendah dan tidak mau meningkatkan partisipasinya.
b.      Strategi paksaan juga tepat digunakan apabila klien tidak merasa perlu untuk berubah atau tidak menyadari perlunya perubahan sosial.
c.       Strategi paksaan tidak efektif jika klien tidak memiliki sarana penunjang untuk mengusahakan perubahan dan pelaksana perubahan juga tidak mampu mengadakannya.
d.      Strategi paksaan tepat digunakan jika perubahan sosial yang diharapkan harus terwujud dalam waktu yang singkat. Artinya tujuan perubahan harus segera tercapai.
e.       Strategi paksaan juga tepat dipakai untuk menghadapi usaha penolakan terhadap perubahan sosial atau untuk cepat mengadakan perubahan sosial sebelum usaha penolakan terhadapnya bergerak.
f.       Strategi paksaan dapat digunakan jika klien sukar untuk mau menerima perubahan sosial artinya sukar untuk dipengaruhi.
g.      Strategi paksaan dapat juga digunakan untuk menjamin keamanan percobaan perubahan sosial yang telah direncanakan.
            Dalam pelaksanaan program perubahan sosial sering juga dipakai kombinasi antara berbagai macam strategi, disesuaikan dengan tahap pelaksanaan program serta kondisi dan situasi klien pada berlangsungnya proses pengambilan keputusan untuk menerima atau menolak perubahan sosial, agar perubahan dapat berlangsung dengan efektif dan efisien.
            Selain strategi yang telah dipaparkan sebelumnya, terdapat pula beberapa strategi pada perubahan sosial. Perubahan sosial bisa juga dilakukan dengan revolusi (people’s power), strategi persuasive (persuasive strategy) dan strategi normative-reedukatif (normative reeducative strategy). Dengan penjelasan sebagai berikut :
1.      Revolusi (people’s power)
         Merupakan bagian dari power strategy atau strategi perubahan sosial dengan kekuasan. Dan revolusi merupakan puncak dari semua bentuk perubahan sosial. Karen, revolusi menyentuk segenap sudut dan dimensi sosial secara radikal, missal, cepat, mencolok dan mengundang gejolak intelektual dan emosional dari semua orang yang terlibat didalamnya.
2.      Strategi Persuasif (persuasive strategy)
         Dalam strategi ini, media masa bisa sangat berperan. Karena, pada umunya strategi persuasive dijalankan lewat pembentukan opini dan pandangan masyarakat yang tidak lain melalui media masa. J.A.C. Brown memasukkan propaganda dalam strategi persuasive untuk melakukan perubahan sosial (Ritzer, 2003).
3.      Strategi Normatif-Reedukatif (normative reeducative strategy)
         Norma adalah kata sifat dari norm atau norma yang berarti aturan yang berlaku di masyarakat. Posisis kunci norma-norma sosial dalam kehidupan bermasyarakat telah diakui secara luas oleh hamper semuailmuan sosial. Norma termasyarakatkan lewat pendidikan (education). Oleh sebab itu, strategi normative umumnya digandengkan dengan upaya pendidikan ulang atau reeducation untuk menanamkan dan mengganti paradigm berpikir persuasive dan bertahap.
            Setelah kita ketahui berbagai macam strategi yang ada, maka dalam pelaksanaan program sosial, seorang pelaksana diharuskan untuk memahami berbagai macam strategi perubahan sosial tersebut, sehingga nantinya ia dapat memilih dan menentukan strategi mana yang akan digunakan dan atau diutamakan untuk mencapai suatu tujuan perubahan sosial tertentu, meskipun sebenarnya ia akan mengkombinasikan berbagai macam strategi yang akan digunakannya.

BAB III
PENUTUP

3.1     Kesimpulan
Perubahan sosial adalah perubahan perubahan yang terjadi pada masyarakat yang mencakup perubahan dalam aspek-aspek struktur dari suatu masyarakat, ataupun karena terjadinya perubahan dari faktor lingkungan, karena berubahnya komposisi penduduk, keadaan geografis, serta berubahnya sistem hubungan sosial, maupun perubahan pada lembaga kemasyarakatannya.
Sistem perubahan sosial (change management system) ialah pengorganisasian, perencanaan, pelaksanaan dan penilaian dari Setiap program sosial yang bertujuan untuk mengadakan perubahan sosial. Sistem ini terbuka, yang artinya mau menerima pengaruh dari luar sistem. Setiap program perubahan social tentu memiliki tiga jenis variable yaitu: bentuk pengaruh (influence structure), nilai (cost) dan saluran (channel). Sebagai contoh dari system perubahan social adalah dengan adanya pergeraka mahasiswa baik intern maupun ekstern.
Strategi merupakan salah satu factor yang ikut menentukan efektivitas pelaksanaan program social. Terdapat beberapa macam strategi, diantaranya : strategi fasilitatif (facilitative strategies), strategi pendidikan (re-education strategies), strategi bujukan (persuasive strategies), strategi paksaan (power strategies), revolusi (people’s power), strategi persuasive (persuasive strategy) dan strategi normative-reedukatif normative reeducative strategy).
3.2         Saran
          Seiring perkembangan jaman yang terus meningkat terjadi pula perubahan di berbagai bidang khususnya di bidang social. Oleh karena itu, kita perlu untuk mengetahui system dan strategi-strategi apa saja yang baik untuk perubahan dalam suatu bidang yang diperlukan, dan bagaimana agar perubahan tersebut dapai tercapai dengan baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar